Memahami Manfaat Tapera

Dalam Peraturan Pemerintah Pasal 1 Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Kemudian pada pasal 15 ayat 1 dan 2 besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
Dikutip dari tapera.go.id disebutkan manfaat yang akan diperoleh setelah menjadi peserta tapera yaitu Peserta berkesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, Memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.
Tapera dibentuk dengan tujuan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.
Bersihnya.id mengharapkan visi dan misi dari tapera tercapai secara menyeluruh, dan selaras dengan isi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40. Di dalamnya terdapat aturan, setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Bersihnya.id adalah perusahaan profesional untuk Building Cleaning Management, oleh karenanya serahkanlah jasa cleaning service officer, general cleaning, pembersihan kaca dan ACP gedung, cuci/sampo karpet, poles vinyl dan marmer, kristalisasi marmer, pest control serta pelatihan dan training kebersihan kepada kami bersihnya.id. Karena kami sudah banyak membantu sekaligus menjadi problem solver terhadap setiap masalah yang klien hadapi.